Rabu, 04 Maret 2009

Ekosistem Terumbu Karang

I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Terumbu karang merupakan ekosistem perairan tropis yang begitu banyak perannya bagi kehidupan diperairan. Ekosistem ini merupakan habitat berbagai biota laut untuk tumbuh dan berkembang biak dalam kehidupan yang seimbang. Salah satu kekhasan dari terumbu karang adalah produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi, pada ekosistem ini terdapat sejumlah spesies biota yang sangat banyak. Pada umumnya terumbu karang hidudan berkebang biak di daerah pantai dengan kedalaman tidak lebih dari 40 m dari permukaan air laut.
Ekosistem ini memiliki banyak fungsi dan nilai ekonominya sangat penting terutama bagi sektor perikanan. Namun ekosistem ini mudah sekali mengalami kerusakan karena letaknya yang berdekatan dengan peisir, dimana paling mudah dipengaruhi oleh aktifitas manusia.
Terumbu karang tergolong ekosistem yang sangat produktif, secara taksonomi sangat beragam pada perairan laut dangkal. Stuktur fisiknya terdiri dari kerangka kalsium karbonat yang membentuk bahan padatan yang keras dalam jangka waktu yang relatif lama.
Pertumbuhan karang memerlukan kejernihan air ang tinggi dan ketersedian unsur hara yang renah. Dengan peran Zoozantthellae maka hewan karang ini dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Suhu kehidupannya berada pada batas antara 16 sampai 34 derajat Celcius, kondisi ini mencerminkan kehidupan pada daerah tropis dan sub tropis.
Kondisi terumbu karang di Indonesia dari waktu ke waktu mengalami tekanan yang cukup parah akibat dari berbagai aktifitas manusia baik langsung maupun tidak langsung sehingga terumbu karang mengalami kerusakan. Dalam upaya menanggulangi masalah kerusakan ekosistem terumbu karang diperlukan langkah-langkah yang serius dan berkesinambungan. Selama ini upaya – upaya yang telah ditempuh adalah melalui pengembangan karang buatan dan penanaman karang hidup yang disebut dengan transplantasi karang.
1.2. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui hal-hal yang terkait dengan ekosistem terumbu karang yang meliputi:
Bio ekologinya
Manfaat dan fungsinya
Penyebab kerusakannya dan
Upaya-upaya perbaikan dan pelestarian yang dapat dilakukan.



II. BIO EKOLOGI KARANG
2.1. Anatomi
Menurut Nybakken (1988), koloni karang adalah kumpulan dari berjuta-juta polip penghasil bahan kapur (CaCO3) yang memiliki kerangka luar yang disebut koralit. Pada koralit terdapat septum-septum yang berbentuk sekat-sekat yang dijadikan acuan dalam penentuan jenis karang.

Polip karang mempunyai mulut yang terletak di bagian atas dan juga berfungsi sebagai dubur; tentakel-tentakel yang digunakan untuk menangkap mangsanya; serta tubuh polip. Tubuh polip karang terdiri dari tiga lapisan, dari luar ke dalam tersusun sebagai berikut : Ektoderm, mesoglea dan endoderm. Dalam lapisan endoderm, hidup simbion alga bersel satu yang disebut Zooxonthello, yang dapat menghasilkan zat organik yang melalui proses fotosistesis yang kemudian disekresikan sebagian ke dalam jaringan polip karang sebagai pangan. Makanan yang masuk dicerna oleh filamen khusus mesenteri dan sisa makanan dikeluarkan melalui mulut.
Gambar 1. Anatomi Terumbu Karang




Polip karang bersimbiosis dengan biota lainnya. Dalam kehidupan berasosiasi ini karang berperan sebagai produsen sekaligus sebagai konsumen. Hal tersebut disebabkan karena karang bersimbiosis dengan Zooxanthellae yang menghasilkan bahan organik, disamping itu karang juga memakan plankton untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.2. Reproduksi
Proses reproduksi karang dapat dilakukan dalam 2 (dua) cara yaitu dengan cara seksual dan aseksual. Proses reproduksi karang secara seksual menghasilkan larva planula karang yang memiliki silia yang berguna dalam pergerakan dalam air.
Proses reproduksi karang secara seksual dimulai saat spermatogenium dan oogenium berkembang menjadi gamet. Selanjutnya gamet yang telah masak dilepas di dalam air, terjadi pembuahan internal atau eksternal menjadi zigot. Zigot berkembang menjadi blastula, kemudian gastrula dan setelah itu menjadi planula. Planula yang diselubungi oleh silium akan berenang bebas. Apabila menemukan tempat yang cocok, planula akan menempel dan menetap dengan posisi bagian mulut berada di sebelah atas, sedangkan bagian pangkalnya mengeluarkan zat untuk memperkuat penempelannya, setelah karang melekat pada substrat maka ia akan mengalami perubahan struktur dan histologi.
Proses reproduksi karang secara aseksual dilakukan dengan cara membentuk tunas baru seperti halnya pada tanaman. Tunas baru biasanya tumbuh di permukaan bagian bawah atau pinggir. Tunas baru tersebut akan melekat sampai ukuran tertentu, kemudian melepaskan diri dan tumbuh sebagai individu baru. Ketika polip dewasa dan membentuk koralit, maka ia mulai melakukan reproduksi secara aseksual untuk memperbesar koloni. Reproduksi aseksual pada karang dapat terjadi melalui intratentacular budding maupun extratentacular budding. Intratentacular budding adalah tumbuhnya individu baru dari individu yang lama dan hasilnya terdapat dua individu yang identik. Extratentacular budding adalah tumbuhnya individu baru diantara individu yang lama.

Polip karang mempunyai sistem saraf yang tidak terpusat, jaringan saraf yang tidak terpusat terdapat di ektoderm dan endoderm yang diatur oleh sel khusus sejenis sel saraf yang berfungsi memberi respon mekanik dan kimiawi.
Polip karang memiliki jaringan otot, berfungsi untuk menggerakkan polip. Pada rongga perut terdapat filamen mesentri yang menghasilkan enzim sebagai pencerna makanan, dan pada bagian luar filamen terdapat silia halus yang berfungsi untuk menangkap partikel makanan. Pencernaan terjadi secara intra selluar sederhana dan ekstra seluler.
Polip karang memiliki organ reproduksi, terdapat di antara filamen mesentri dan septum. Proses reproduksi karang dapat terjadi secara vegetatif dan generatif.
2.3. Klasifikasi
Karang termasuk dalam filum Cnidaria, yaitu organisme yang memiliki penyengat. Secara umum terdapat dua kelompok Cnidaria, yaitu Hydrizoa dan Anthozoa. Hydrozoa terdiri dari Millepora (karang api) dan Stylasterina. Stylasterina biasanya kecil dan hidup di tempat yang tersembunyi di dinding gua dan bukan merupakan karang pembentuk terumbu. Anthozoa, yang umum dikenal adalah: Stolonifera, contohnya Tubipora musica (karang suling); Coenothecalia, contohnya Heliopora coeruela (karang biru); Sclerectinia atau lebih dikenal sebagai karang keras yang meliputi jenis-jenis karang pembentuk terumbu karang utama.
Menurut Veron (2000), karang diklasifikasikan sebagai berikut:
Filum : Cnidaria
Kelas : Anthozoa
Ordo : Sclerectinia (Madreporaria)
Famili : 1) Astrocoeniidae, 2) Pocilloporidae, 3) Acroporidae, 4) Poritidae,5) Siderastreidae,6) Agaricidae, 7) Fungiidae, 8) Oculinidae, 9) Pectinidae, 10) Mussidae, 11) Merulinidae, 12) Faviidae, 13) Dendrophyllidae, 14) Caryophyllidae, 15) Trachyphyllidae.

1. FAMILI : ACROPORIDAE
Genus : Acropora, Anacropora, Astreopora, Montipora.
2. FAMILI : AGARICIIDAE
Genus : Coeloseris, Gardineroseris, Leptoseris, Pachyseris, Pavona.
3. FAMILI : ASTROCOENIIDAE
Genus : Stylocoeniella
4. FAMILI : CARYOPHYLLIDAE
Genus : Catalaphyllia, Euphyllia, Heterocyanthus, Heterosammia,
Nomenzophyllia, Physogyra, Plerogyra.
5. FAMILI : DENDROPHYLLIDAE
Genus : Dendrophyllia, Tubastrea, Turbinaria
6. FAMILI : FAVIIDAE
Genus : Australogyra, Barabattoia, Caulastrea, Cyphastrea, Diploastrea,
Echinophora, Favia, Favites, Goniastrea, Leptastrea, Leptoria,
Montastrea, Moseleya, Oulastrea, Oulophyllia, Platygyra,
Plesiastrea.
7. FAMILI : FUNGIIDAE
Genus : Ctenactis, Cycloseris, Diaseris, Fungia, Halomitra, Heliofungia,
Herpolitha, Lithophyllon, Podabacea, Polyphyllia, Sandalolitha,
Zoopilus.
8. FAMILI : MERULINIDAE
Genus : Boninastrea, Clavarina, Hydnophora, Merulina, Paraclavarina,
Scapophyllia.
9. FAMILI : MUSSIDAE
Genus : Acanthastrea, Australomussa, Blastomussa, Cynarina,
Lobophyllia, Scolymia, Symphyllia.
10. FAMILI : OCULINIDAE
Genus : Archelia, Galaxea.
11. FAMILI : PECTINIIDAE
Genus : Echinophyllia, Mycedium, Oxypora, Pectinia.
12. FAMILI : POCILLOPORIDAE
Genus : Madracis, Palauastrea, Pocillopora, Seriatopora, Stylophora.
13. FAMILI : PORITIDAE
Genus : Alveopora, Goniopora, Porites, Stylaraea.
14. FAMILI : SIDERASTREIDAE
Genus : Coscinaraea, Psammocora, Pseudosiderastrea, Siderastrea.
15. FAMILI : TRACHYPHYLLIDAE
Genus : Trachyphyllia, Welsophyllia.
2.4. Pertumbuhan
Karang mempunyai variasi bentuk pertumbuhan karang (life form) yang dibedakan menjadi :
1. Bentuk bercabang (branching). Karang seperti ini memiliki cabang dengan ukuran cabang lebih panjang dibandingkan dengan ketebalan atau diameter yang dimilikinya.
2. Bentuk padat (massive). Karang ini memiliki koloni yang keras dan umumnya berbentuk membulat, permukaannya halus dan padat. Ukurannya bervariasi mulai dari sebesar telur sampai sebesar ukuran rumah.
3. Bentuk kerak (encrasting). Karang ini tumbuh merambat dan menutupi permukaan dasar terumbu, memiliki permukaan kasar dan keras serta lubang-Iubang kecil.
4. Bentuk meja (tabulate). Karang ini tumbuh membentuk menyerupai meja dengan permukaan lebar dan datar serta ditopang oleh semacam tiang penyangga yang merupakan bagian dari koloninya.
5. Bentuk daun (foliose). Karang ini tumbuh membentuk lembaran-Iembaran yang menonjol pada dasar terumbu, berukuran kecil dan membentuk lipatan-lipatan melingkar .
6. Bentuk jamur (mushroom). Karang ini terdiri dari satu buah polip yang berbentuk oval dan tampak seperfi jamur, memiliki banyak tonjolan seperfi punggung bukit yang beralur dari tepi ke pusat

Pertumbuhan karang di suatu perairan serta asosiasinya dengan biota lainnya membentuk suatu ekosistem karang yang disebut terumbu karang.
Berdasarkan struktur geomorfologi dan proses pembentukannya, terumbu karang di Indonesia dapat dibedakan menjadi 4 tipe terumbu, yaitu : terumbu karang tepi (fringing reef), terumbu karang penghalang (barrier reef), terumbu karang cicin (atoll), dan terumbu karang takat (patch reef/platform reef).
Terumbu karang tepi merupakan terumbu karang yang paling umum dijumpai di Indonesia, kemudian diikuti terumbu karang penghalang, terumbu karang atoll dan terumbu karang takat.
2.5. Ekologi Karang
Parameter ekologi yang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan dan kelangsungan hidup karang dipengaruhi oleh beberapa faktor:
1. Suhu
Suhu mempengaruhi kecepatan metabolisme, reproduksi dan perombakan bentuk luar dari karang. Suhu paling optimal bagi pertumbuhan karang berkisar antara 23­°C – 30°C. Pada suhu dibawah 18°C, dapat menghambat pertumbuhan karang bahkan dapat mengakibatkan kematian. Pada suhu di atas 33°C dapat menyebabkan gejala pemutihan (bleaching), yaitu keluarnya Zooxanthella dari polip karang dan akibat selanjutnya dapat mematikan karang tersebut.
2. Cahaya
Intensitas cahaya sangat mempengaruhi kehidupan karang yaitu pada proses fotosintesa Zooxanthella yang produknya kemudian disumbangkan ke polip karang. Intensitas cahaya berhubungan erat dengan kedalaman. Di tempat dalam dengan intensitas cahaya rendah tidak ditemukan terumbu karang. Kedalaman yang dalam berarti berkurangnya cahaya, sehingga menyebabkan laju fotosintesis akan berkurang dan pada akhirnya kemampuan karang untuk membentuk kerangka juga akan berkurang.
3. Kekeruhan air
Kekeruhan yang tinggi menyebabkan terhambatnya intensitas cahaya masuk ke dalam air, selain mengganggu proses fotosintesis Zooxanthellae. Sedimentasi yang tinggi dapat menutupi dan akhirnya akan mematikan polip karang.
4. Pergerakan massa air
Arus dan atau gelombang penting untuk transportasi zat hara, larva, bahan sedimen dan oksigen. Selain itu arus dan atau gelombang dapat membersihkan polip karang dari kotoran yang menempel. Itulah sebabnya karang yang hidup di daerah berombak dan atau berarus kuat lebih berkembang di banding daerah yang tenang dan terlindung.
5. Salinitas
Salinitas mempengaruhi kehidupan hewan karang karena adanya tekanan osmosis pada jaringan hidup. Salinitas optimum bagi kehidupan karang berkisar antara 30-35‰, oleh karena itu karang jarang ditemukan hidup pada muara-muara sungai besar, bercurah hujan tinggi atau perairan dengan kadar garam yang tinggi.
6. Substrat
Substrat ini berperan sebagai tempat melekatnya planula karang yang kemudian tumbuh menjadi hewan karang dan membentuk komunitas yang kokoh, planula karang membutuhkan substrat yang keras dan bersih dari lumpur. Dasar perairan yang berupa batuan atau cangkang kerang dapat dipakai sebagai substrat awal seperti yang terjadi pada proses pembentukan pulau karang.

III. MANFAAT DAN NILAI TERUMBU KARANG

Terumbu karang memiliki peranan yang sangat penting dalam lingkungan kawasan pesisir dan lautan, baik ditinjau dari segi biologi, ekologi maupun sosio-ekonomi maupun budaya.
3.1. Manfaat Bio-Ekologi
Sebagai ekosistem penting di pesisir, terumbu karang mempunyai manfaat secara bio – ekologi sebagai berikut :
· Penyedia pangan (perikanan perairan karang);
· Pelindung pantai sebagai pemecah ombak, dan badai;
· Tempat hidup, berpijah, bertelur, mencari makan dari berbagai biota laut yang bernilai ekonomis tinggi;
· Sebagai pencatat iklim atau gejala masa lalu
· Penghasil berbagai macam bahan baku obat-obatan.
Dengan demikian terumbu karang merupakan system bio­ekologi esensial dan system penyangga kehidupan yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan berkelanjutan.
3.2. Nilai Sosio-Ekonomi
Komunitas karang saling berinteraksi antara komponen biotik dan abiotik yang sangat dibutuhkan untuk mendukung perekonomian masyarakat, antara lain berupa :
a. Perikanan terumbu karang, baik tradisional maupun komersial memberikan sumbangan yang besar untuk meningkatkan kehidupan masyarakat setempat dan perekonomian nasional.
b. Kegiatan wisata bahari yang bertumpu pada terumbu karang yang memiliki nilai estetika tinggi meningkatkan pendapatan daerah dan nasional.
c. Keanekaragaman karang dan ikan hias merupakan potensi perdagangan yang cukup besar, terutama untuk memenuhi kebutuhan aquarium laut dalam dan luar negeri.
IV. KERUSAKAN TERUMBU KARANG

Kerusakan ekosistem terumbu karang dapat digolongkan menjadi 4 faktor berdasarkan penyebab kerusakannya, antara lain akibat faktor biologis; akibat faktor fisik; akibat aktifitas manusia secara langsung; dan akibat aktifitas manusia secara tidak langsung.
4.1. Akibat faktor biologis
a. Predasi
Yang dimaksud dengan predasi tersebut yaitu adanya jenis-jenis karang/biota karang lain tertentu yang bersifat aktif dan agresif untuk mendapatkan makanan, sehingga dapat menghambat/mematikan pertumbuhan karang yang lainnya.
Beberapa contoh kasus predasi ini antara lain:
Beberapa jenis karang Famili Musidae, Meandrinidae dan Faviidae mempunyai pertumbuhan yang dapat menghambat pertumbuhan jenis karang lain, khususnya dari suku Acroporidae.
Beberapa jenis karang menghasilkan zat antibiotik yang dapat mencegah pertumbuhan organisme lain disekitarnya (misalnya jenis Montipora sp.).
· Beberapa hewan pemakan polip karang, seperti copepoda, barnacle, kepiting, beberapa gastropod, asteroid, ikan Chaetodon trifasciatus, C. trifasialis,Acanthaster plancii, dll.
Beberapa hewan seperti Polychaeta dan Moluska merusak karang dengan cara membuat rumah pada koloni karang.
b. Penyakit
Karang secara alami mempunyai penyakit yang disebabkan oleh bakteri. Serangan penyakit ini biasanya dipicu oleh adanya kondisi perairan yang tidak normal, misalnya adanya pencemaran dan kenaikan suhu.
Penyakit yang biasa menyerang karang antara lain:
"White Band Disease" atau disebut dengan penyakit gelang putih yang ditandai dengan adanya warna putih pada sebagian koloni karang, sedang sebagian lainnya berwarna normal.
"Black Band Disease", penyakit ini hampir sama dengan "White Band Disease" namun hasil akhirnya berbeda oleh karena karang yang diserang ada yang menjadi hitam atau dapat pula mengalami bleaching (memutih). Warna putih menunjukkan bahwa jaringan karang telah mati, sedang warna hitam menunjukkan jaringan yang sedang mengalami serangan penyakit
Vibrio AK-1, bakteri ini menyerang pada kondisi dimana suhu lingkungan naik di atas normal. Kerusakan akibat bakteri ini ditandai dengan memutihnya jaringan karang, akan tetapi warna putihnya biasanya berupa bercak-bercak yang tidak merata.
c. Bioerosi
Yang dimaksud dengan bioerosi yaitu kerusakan karang baik secara kimiawi maupun mekanis karena terdegradasinya kapur kerangka tubuh karang (CaCO3) yang disebabkan aktivitas organisme lain.
Beberapa contoh bio erosi antara lain:
a. Ikan Kakatua dan ikan Buntel mengerat atau mengkais-kais karang massive untuk menajamkan giginya.
b. Polychaeta, moluska, krustacea membuat lubang untuk rumahnya dengan cara mengebor kerangka karang.
c. Ekhinodermata menggerogoti karang untuk memperoleh makanan yang berupo detritus atau algae yang melekat di kerangka kapur.
d. Sponge, algae, cyanobacteria melekat di cangkang karang dan mengeluarkan zat kimia tertentu yang dapat menurunkan keasaman disekitarnya, sehingga dapat melarutkan kapur kerangka tubuh karang.
e. Respirasi dari turf algae pada malam hari menghasilkan asam organik yang dapat menurunkan keasaman disekitarnya.
4.2. Akibat Faktor Fisik
a. Kenaikan Suhu Air laut
Kenaikan suhu air laut sekitar 3-4 °C dari suhu normal akibat peristiwa EI Nino dapat menyebabkan karang "Bleaching" yang kadang-kadang diikuti dengan kematian karang. Karang di daerah tropis lebih sensitive terhadap perubahan suhu air laut dibandingkan dengan di daerah sub tropis.
b. Pasang Surut
Kematian karang akibat pasang surut dapat terjadi apabila terjadi pasang surut yang sangat rendah sehingga terumbu karang muncul di atas permukaan air dan terjadinya pada siang hari (matahari terik), atau pada saat hujan, sehingga air hujan langsung mengenai terumbu karang. Kematian karang akibat pasang surut biasanya terjadi satu atau dua kali dalam setahun, dan meliputi area yang cukup luas.
c. Radiasi Sinar Ultra Violet
Sinar matahari yang memancar setiap hari mengandung sinar ultra violet A,B,C yang mempunyai panjang gelombang berbeda-beda. Sinar UV A dan B merupakan sinar yang mempunyai daya rusak terhadap sel-sel hidup. Sinar UV akan mempunyai dampak buruk terhadap karang jika karang terkena radiasi sinar UV di atas normal (atau di atas kemampuan karang beradaptasi), biasanya terjadi pada saat cuaca sangat cerah, laut tenang dan jernih serta terjadi pada waktu yang cukup lama. Ciri-ciri kematian karang akibat sinar UV yaitu terjadi Bleaching meliputi daerah yang cukup luas, umumnya seragam dan mencapai tempat yang cukup dalam.
d. Penurunan Salinitas
Secara fisik kematian karang karena penurunan salinitas dimulai dengan kontraksi dari polip karang untuk lebih mempersempit kontak dengan air laut bersalinitas rendah. Kontraksi polip akan mengurangi kecepatan fotosintesa sehingga akan mengurangi kecepatan respirasi. Karena karang tidak mempunyai mekanisme untuk mengatur tekanan osmose di dalam tubuhnya maka sel-sel akan pecah dan zooxanthellae keluar dari jaringan karang, akibatnya karang memutih. Jika penurunan ini berlangsung cukup lama akhirnya semua jaringan karang akan lysis dan mati.

e. Gunung berapi, gempa bumi dan tsunami,
Aktivitas gunung berapi, gempa bumi dan tsunami mempunyai potensi untuk merusak terumbu karang yang akibatnya sangat berat. Gunung berapi di Indonesia yang berpotensi menyebabkan kerusakan terumbu karang antara lain Gunung Krakatau di Selat Sunda, Gunung Api Banda di Banda, Gunung Siau di Pulau Sangihe, Gunung lewotolo di Pulau lembata dan Gunung Pinang di Sulawesi.
f. Taifun atau Badai,
Kerusakan karang yang disebabkan oleh taifun biasanya sangat parah dan pada area yang cukup lues tergantung dari kekuatan taifun tersebut.
4.3. Akibat aktivitas manusia secara langsung
a. Penambangan karang dan pasir laut
Penambangan karang biasanya dilakukan untuk bahan bangunan, pembuatan kapur atau bahan kerajinan. Karang yang diambil dapat berupa karang hidup atau pecahan karang mati dan berasal dari semua jenis karang batu. Akibat adanya penambangan karang itu selain menyebabkan kerusakan karang secara langsung juga dapat menyebabkan erosi pantai, karena karang sebagai penahan ombak telah rusak sehingga menyebabkan gelombang langsung menggerus pantai sedangkan pasir laut yang ditambang akan mencemari wilayah terumbu karang sekitarnya.
b. Pengeboman Karang,
Kerusakan karang akibat bom sangat luas. Dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa penggunaan bom seberat 0,5 kg yang diledakkan di dasar terumbu dapat menghancurkan terumbu karang dengan radius 3-5 m dari pusat ledakan.
c. Penggunaan Sianida,
Dampak penggunaan potas terhadap terumbu karang dapat menyebabkan kematian karang apabila digunakan dengan konsentrasi yang cukup tinggi dan berulang kali.
d. Penangkapan ikan dengan bubu,
Penggunaan bubu untuk menangkap ikan di daerah terumbu karang dapat menyebabkan kerusakan karang karena cara peletakan bubu tersebut di karang dengan cara membongkar karang hidup untuk menindih bubu sehingga tampak seperti rongga di bawah terumbu (kamuflase).
e. Penangkapan ikan dengan muro ami,
Seperti halnya dengan penggunaan bubu, muro ami dapat menyebabkan kerusakan karang karena penggunaan bambu, pemberat yang dipukul-pukulkan ke karang untuk menimbulkan bunyi berisik, sehingga ikan-ikan keluar dari persembunyiannya kemudian digiring ke arah jaring yang telah dibentangkan.
f. Jangkar perahu.
Aktivitas lempar jangkar di daerah terumbu juga memberikan kontribusi cukup besar dalam kerusakan karang.
g. Kegiatan pariwisata,
Pengelolaan wisata bahari yang tidak memperhatikan lingkungan seperti membuang sampah sembarangan, snorkling/diving dengan menginjak karang, koleksi biota laut.









Gambar 2 .
Penambangan karang untuk keperluan konstruksi bangunan merupakan salah satu penyebab kerusakan terumbu karang
4.4. Akibat aktivitas manusia secara tidak langsung.
1. Sedimentasi,
Sumber utama sedimentasi adalah dari kegiatan penambangan di laut dan sedimen yang berasal dari daratan yang di bawa oleh air sungai ke laut. Sedimentasi tersebut akan menyebabkan kekeruhan sehingga menghambat penetrasi sinar matahari dalam air yang sangat dibutuhkan oleh karang untuk proses biologisnya.
2. Pencemaran,
Pencemaran laut yang disebabkan oleh limbah dari kota seperti limbah industri, limbah rumah tangga, limbah hotel dan perkantoran, bengkel serta rumah sakit. Beberapa limbah buangan yang dapat mematikan karang antara lain deterjen, senyawa chlorine dari pestisida (DOT, Eldrin, Endrin), senyawa polychlorinited biphenyl yang berasal dari pabrik cat, plastik dll; zat organik berupa nitrat dan fosfat dapat menyebabkan utropikasi (blooming algae tertentu).
3. Tumpahan minyak bumi,
Tumpahan minyak bumi ke laut dalam jumlah cukup besar dapat menghambat reproduksi dan perkembangan larva karang, menghambat pertumbuhan karang, bleaching sampai menyebabkan kematian.


V. PEMULIHAN TERUMBU KARANG

Begitu pentingnya ekosistem terumbu karang bagi kehidupan manusia maka beberapa upaya pemulihan ttelah dilakukan, yang diantaranya melalui: (1) Penjagaan dan pengawasan terhadap ekosisten terumbu karang; (2) Penyadaran kepada masyarakat agar tidak merusak terumbu karang dan (3) Transplantasi karang. Kegiatan ini dilakukan dengan cara pencangkokan atau pemotongan karang hidup untuk ditanam di tempat lain atau di tempat yang karangnya telah mengalami kerusakan, Tujuan dari transplantasi karang adalah untuk pemulihan atau pembentukan terumbu karang alami. Transplantasi karang berperan dalam mempercepat regenerasi terumbu karang yang telah rusak, dan dapat pula dipakai untuk membangun daerah terumbu karang baru yang sebelumnya tidak ada.
Transplantasi karang telah dipelajari dan dikembangkan sebagai teknologi pilihan dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang terutama pada daerah - daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dimasa mendatang transplantasi karang akan memiliki banyak kegunaan antara lain; untuk menambah populasi spesies karang yang jarang atau terancam punah, dan untuk kebutuhan pengambilan karang hidup bagi hiasan akuarium. Secara sederhana Alur Transplantasi Karang dapat digambarkan seperti pada gambar di bawah ini.

Koloni koral (induk coral)
Anakan karang
Substrat beton
Sampel dilekatkan pada jaring yang terletak pada kerangka besi
Penikatan I
Pengikatan II
substrat
Rangka besi
Nursery ground
Gambar 3. Alur transplantasi karang













a.
b.
Gambar 4.
a) Pengikatan, penempatan substrat pada rangka/media dan b) posisi substrat pada
media transplantasi di dalam perairan







Gambar 5. Pengikatan bibit karang pada substrat dan posisi karang setelah diikat pada substrat















Gambar 6. Karang transplantasi umur 12 bulan (1 tahun)
Gambar 7. Karang transplantasi umur 24 bulan (2 tahun)














DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, 2004, Pedoman Identifikasi Jenis-Jenis Karang di Kawasan Konservasi Laut. Departemen Kelautan dan Perikanan. 52 p.
Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, 2003, Pengenalan Jenis-Jenis Karang di Kawasan Konservasi Laut. Departemen Kelautan dan Perikanan. 51 p.
Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, 2002, Panduan Rehabilitasi Karang Melalui Teknik Transplantasi Karang. Departemen Kelautan dan Perikanan. 28 p.
Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, 2002. Petunjuk Pelaksanaan Transplantasi Karang. Departemen Kelautan dan Perikanan. 44 p.
Yarman, Y dkk. 2001. Program Percontohan Transplantasi Biota Karang. Asosiasi Koral Karang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII). Jakarta.
Sadarun, 1999. Transplantasi karang Batu. (Stony Coral) di Kepulauan Seribu Teluk Jakarta. Tesis Program Pasca Sarjana IPB.
Harriot, V.J., Fisk, D.A., 1998 Coral Transplantation as Reef Management Aption Boc. 6th Int. Coral reef Symp. 2 : 375 – 379 p.
Suharsono, 1998. Condition of Coral Reef Resources in Indonesia. Indonesian Journal of Coastal and Marine Resources Vol. 1 No. 2 : 44 – 52 p.
Suharsono, 1996. Jenis – jenis Karang Yang Umum Dijumpai di Perairan Indonesia. P2O – LIPI. Jakarta. 103 p.
Ditjen Perikanan, 1995. Buku Panduan Jenis – Jenis Karang yang dapat diperdagangkan. Jakarta
Veron, J.E.N., J.D. Terence, 1979. Coral and Coral Communities of Lord Howe Island Part 30 Australian Institute of Marine Science. Townsville. 203 – 236 p.



1. PENDAHULUAN

Fakta nyata laut Indonesia memiliki luas lebih kurang 5,8 juta km2 dengan garis pantai sepanjang 95.181 km dan pulau-pulau berjumlah 17.480, dengan potensi sumber daya, terutama sumber daya perikanan laut yang cukup besar, baik dari segi kuantitas maupun diversitas. Potensi lestari sumber daya ikan laut Indonesia diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun. Potensi sumber daya ikan tersebut, apabila dikelompokkan berdasarkan jenis ikan terdiri dari pelagis besar 1,16 juta ton, pelagis kecil 3,6 juta ton, demersal 1,36 juta ton, udang penaeid 0,094 juta ton, lobster 0,004 juta ton, cumi-cumi 0,028 juta ton, dan ikan karang konsumsi 0,14 juta ton. Dari seluruh potensi sumber daya ikan tersebut, jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 5,01 juta ton per tahun atau sekitar 80 persen dari potensi lestari. Namun demikian, berdasarkan kajian tersebut, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan umumnya sudah menunjukkan gejala lebih tangkap (overfishing) pada beberapa wilayah pengelolaan perikanan, yang ditandai dengan menurunnya trend produksi sumber daya ikan dan perubahan komposisi-nya seperti menurunnya rata-rata panjang ikan yang tertangkap disamping makin mendominasinya ikan-ikan yang dahulu umumnya dikategorikan sebagai ikan hasil tangkapan sampingan (by-catch) (Numberi, 2008).
Perubahan-perubahan tersebut juga diperkuat kenyataan-kenyataan di lapangan di mana nelayan semakin sulit mendapatkan ikan di daerah-daerah penangkapan ikan sebelumnya. Perubahan daerah penangkapan ikan ini umumnya semakin jauh dari daerah pantai ke arah perairan lepas yang hal ini mengakibatkan biaya produksi seperti bahan bakar minyak yang diperlukan jauh lebih besar sementara jumlah hari penangkapan semakin lama sehingga secara ekonomi usaha penangkapan ini menjadi tidak lagi menguntungkan.
Fenomena yang terjadi bahwa nelayan dalam mencari daerah penangkapan ikan yang lebih ekonomis telah menimbulkan konsentrasi nelayan di daerah-daerah penangkapan tersebut yang mengakibatkan efek negatif dengan terjadinya konflik antar nelayan. Bahkan nelayan terpaksa untuk memanfaatkan sumber daya ikan di daerah penangkapan yang sebelumnya dilarang seperti di kawasan konservasi laut, kawasan suaka perikanan, daerah perlindungan dan rehabilitasi mangrove. Pelanggaran juga tak jarang terjadi di jalur-jalur penangkapan ikan 1a atau dibawah 3 mil laut yang merupakan wilayah tangkapan bagi nelayan-nelayan yang menggunakan alat tangkap pasif karena daerah ini diyakini sebagai spawning and nursery grounds dari banyak jenis sumber daya ikan.
Sementara itu perkembangan lainnya dengan diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan di wilayahnya. Namun kenyataan yang ada, lahirnya UU ini, telah banyak menimbulkan kesalahan penafsiran tentang ketentuan pengelolaan sumber daya ikan, di mana sebagian daerah kemudian mengklaim wilayah-wilayah tertentu dalam kewenangannya sebagai wilayah perairan yang hanya boleh dimiliki oleh daerah tersebut.
Kondisi-kondisi tersebut di atas telah banyak menimbulkan terjadinya konflik antara nelayan. Konflik nelayan yang terjadi bukan hanya melibatkan nelayan antar kecamatan dalam satu kabupaten, nelayan antar kabupaten dalam satu propinsi, ataupun konflik nelayan yang terjadi antar propinsi, tapi juga munculnya konflik nelayan yang melibatkan nelayan lokal (Indonesia) dengan nelayan asing di wilayah perairan perbatasan.
Makalah ini mencoba mengulas permasalahan konflik nelayan yang terjadi di Indonesia, akar penyebabnya, upaya-upaya meminimalisir terjadinya benturan yang lebih besar, sehingga dampak terjadinya konflik nelayan tidak merugikan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.

2. JENIS-JENIS KONFLIK DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama terjadinya konflik menurut Soekanto (1995, dalam Satria 2002) adalah perbedaan individu, perbedaan budaya, perbedaan kepentingan, dan perubahan sosial. Perbedaan individu dan budaya terjadi karena perbedaan lingkungan yang membentuk kedua belah pihak yang melahirkan prinsip, nilai-nilai, kebiasaan, atau tata cara yang berbeda.
Dalam kegiatan perikanan, khususnya penangkapan ikan, konflik merupakan gejala sosial yang sering ditemukan di berbagai wilayah perairan. Gejala konflik sosial tersebut dapat dilihat dari perspektif sumber daya bahwa konflik antar nelayan sering terjadi untuk memperebutkan sumber daya ikan yang jumlahnya terbatas. Perebutan ini muncul karena karakteristik sumber daya perikanan yang bersifat open acces.
Satria et.al. (2002) mengelompokkan konflik antar nelayan menjadi 4 (empat) macam, yaitu : (1) konflik kelas, (2) konflik orientasi, (3) konflik agraria, dan (4) konflik primordial. Konflik kelas atau disebut juga konflik vertikal, yakni konflik antara nelayan perikanan industri dengan nelayan perikanan rakyat. Hal ini biasanya dipicu oleh perbedaan upaya tangkap (effort), yang dicerminkan oleh ukuran kapal dan penerapan teknologi.
Pada perikanan industri, kapal yang digunakan berukuran relatif besar dan menerapkan teknologi maju. Sedangkan pada perikanan rakyat, kapalnya lebih kecil dan teknologi yang diterapkan sederhana. Perbedaan ini mengakibatkan timbulnya kecemburuan sosial, karena hasil tangkapan nelayan perikanan industri lebih banyak dibanding perikanan rakyat. Disamping itu, nelayan perikanan rakyat merasa khawatir hasil tangkapannya akan semakin menurun karena sumber daya ikan yang tersedia ditangkap oleh kapal-kapal berukuran besar.





Gambar 1.
Nelayan Menangkap Ikan dengan Bom
Konflik orientasi yaitu konflik antara nelayan yang berorientasi pasar dengan nelayan yang masih terikat nilai-nilai tradisional. Nelayan yang berorientasi pasar biasanya mengabaikan aspek kelestarian untuk mendapatkan hasil tangkapan sebanyak-banyaknya. Dalam praktiknya, nelayan tersebut sering menggunakan alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya, misalnya bahan peledak dan bahan beracun. Di sisi lain, sebagian nelayan sangat peduli terhadap kelestarian sumber daya ikan, sehingga mereka menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.













Konflik agraria yaitu konflik perebutan penangkapan (fishing ground), biasanya terjadi antar nelayan yang berbeda domisilinya. Konflik seperti ini yang sekarang sedang marak, sebagai dampak euforia otonomi daerah. Sedangkan konflik primordial terjadi sebagai akibat perbedaan identitas atau sosial budaya, misalnya etnik dan daerah asal. Konflik ini agak kabur sebagai konflik tersendiri, karena seringkali sebagai selubung dari konflik lainnya yakni konflik kelas, konflik orientasi maupun konflik agraria.

Apabila dipetakan jenis konflik dan kategori nelayan seperti pada Tabel 1.

Tabel 1. Jenis Konflik dan Kategori Nelayan
Jenis Nelayan
Nelayan Tradisional
Nelayan Komersial
Nelayan Tradisional
Konflik orientasi
Konflik kelas
Konflik agraria
Konflik indentitas
Nelayan Komersial
Konflik kelas
Konflik agraria
Konflik indentitas
Konflik agraria
Konflik orientasi
Sumber : Satria et.al. (2002)

Beberapa faktor yang menjadi pemicu atau akar timbulnya konflik antar nelayan yang terjadi selama ini antara lain disebabkan oleh hal – hal berikut ini :
1. Adanya kesenjangan teknologi penangkapan ikan yang digunakan antara nelayan.
Kesenjangan teknologi penangkapan ikan merupakan hal yang tidak dapat dihindari seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi, utamanya dalam bidang penangkapan ikan. Penggunaan teknologi dalam bidang penangkapan ikan dimaksudkan untuk menambah efesiensi dan efektifitas alat tangkap yang bertujuan untuk memaksimalkan hasil tangkapan. Beberapa contoh perkembangan teknologi penangkapan ikan adalah semakin besarnya armada dan kekuatan mesin yang digunakan untuk menjangkau daerah penangkapan yang lebih jauh, penggunaan alat-alat bantu penangkapan ikan seperti fish finder untuk mendeteksi gerombolan ikan dan lampu merkuri untuk menarik dan mengumpulkan ikan, dan kemajuan sistem navigasi yang lebih bagus pada kapal perikanan. Di satu sisi kemajuan teknologi ini membawa dampak positif, namun disisi lainnya, menimbulkan kesenjangan antara nelayan karena teknologi ini umumnya hanya dapat diakses oleh nelayan pemodal besar, sebab biaya yang dibutuhkan relatif mahal. Konsekuensinya nelayan tradisional yang tidak memiliki modal yang cukup, tidak dapat mengakses kemajuan teknologi tersebut. Kesenjangan ini pada akhirnya dapat memicu timbulnya konflik antara nelayan.
2. Minimnya hasil tangkapan dan perebutan daerah penangkapan ikan (DPI)
Seiring berkembangnya teknologi penangkapan, sumber daya ikan dibeberapa tempat justru mengalami gejala over fishing. Konflik nelayan akhirnya timbul karena hasil tangkapan nelayan di suatu wilayah perairan tertentu semakin menurun sehingga memaksa mereka untuk mencari daerah penangkapan ikan (DPI) lain yang lebih produktif (menguntungkan). DPI yang produktif terkonsentrasi hanya pada wilayah perairan tertentu sehingga menyebabkan tingkat persaingan antar nelayan semakin meningkat. Persaingan yang terjadi antar nelayan menjadi tidak seimbang karena perbedaan alat dan armada penangkapan yang digunakan berbeda yang menyebabkan salah satu pihak secara finansial mengalami kerugian usaha.
3. Penafsiran yang berbeda terhadap makna UU dan Peraturan
Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pengelolaan sumber daya ikan di wilayah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk propinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Kewenangan daerah meliputi tersebut eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; pengaturan administratif; pengaturan tata ruang; dan penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah. Belum optimalnya pelaksanaan sosialisasi UU tersebut telah mengakibatkan kesalahan penafsiran, bahkan oleh beberapa daerah peraturan tersebut dianggap sebagai penyerahan kekuasaan kepemilikan atas wilayah perairan tersebut, sehingga nelayan/pengusaha ikan yang berasal dari daerah propinsi/kabupaten/kota lain tidak dapat memanfaatkan sumber daya ikan di perairan tersebut. Kedatangan nelayan dari daerah lain (nelayan andon) untuk menangkap ikan tidak lagi diperbolehkan sebagaimana sebelum berlakunya UU tersebut.
4. Belum optimalnya pengelolaan, pengawasan sumber daya ikan dan penegakan hukum
Konflik juga disebabkan karena belum optimalnya fungsi pengawasan pemanfaatan dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran – pelanggaran dalam bidang pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan seperti pelanggaran jalur – jalur penangkapan ikan, masih maraknya penggunaan alat tangkap yang dilarang (bom, potasium, sianida), pemasangan dan pemanfaatan rumpon yang tidak semestinya.
5. Perbedaan kultur dan Budaya di beberapa wilayah perairan Indonesia
Penyebab lain munculnya konflik nelayan adalah perbedaan kultur. Namun demikian, konflik yang diakibatkan oleh perbedaan kultur biasanya hanya sebagai katalisator timbulnya konflik. Penyebab terjadinya konflik di suatu wilayah perairan biasanya disebabkan oleh kombinasi antara perbedaan kultur dan asal daerah dengan perebutan wilayah penangkapan ikan, atau kombinasi yang lainnya. Di samping itu, konflik antar nelayan juga dapat disebabkan oleh adanya tuntutan dari masyarakat tentang hak ulayat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan, sedangkan tuntutan tersebut belum tentu sesuai dengan aturan formal yang berlaku di masyarakat setempat.

Tabel 2. Contoh Konflik Antar Nelayan
No.
Uraian
Tahun
Penyebab
Keterangan
1.
Konflik nelayan antara nelayan purse seine Jawa Tengah dengan nelayan Kotabaru Kalimantan Selatan terjadi di perairan Selat Makassar
2004
Perebutan fishing ground
Pemerintah melalui kesepakatan bersama antar 7 Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan) menyepakati pengendalian pemanfaatan sumber daya Ikan untuk penyelesaian konflik tersebut.
2.
Nelayan Jawa Tengah dengan nelayan Kota Baru
Mei 2005
Dipicu oleh penjualan hasil tangkapan nelayan Jawa Tengah di pasar tradisional Kotabaru yang menyebabkan terjadinya ketidakstabilan harga udang dipasaran lokal
Penyelesaian konflik tersebut diupayakan melalui kesepakatan antar nelayan yang difasilitasi oleh masing-masing Dinas Perikanan dan Kelautan (Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jateng dan Kalsel) serta dihadiri oleh wakil dari Ditjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber daya Kelautan, DKP
3.
· Nelayan Bantan dengan nelayan kapal pukat harimau
April 2005
Alat tangkap pukat harimau
Sembilan kapal nelayan pukat harimau dibakar. Kerugian mencapai Rp. 3 miliar
· Perairan Bantan, Bengkalis, Riau
Mei 2005
Sembilan kapal nelayan pukat harimau dibakar
4.
Perairan Selatan Daya, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Mei 2005
Perebutan daerah penangkapan ikan
Nelayan dan warga di sekitar Perairan Selatan Daya, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan kapal pencuri ikan dari Alor, NTT
5.
Nelayan Jawa Tengah dengan nelayan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan menyebabkan terbakarnya 2 (dua) unit kapal purse seine Jawa Tengah, juga menyebabkan 1 (satu) orang ABK purse seine meninggal dunia
Bulan Januari 2006
Kekuatan lampu purse seine dan alat tangkap lainnya
· DKP berinisiasi melakukan pertemuan khusus dan membahas solusi menyeluruh bagi terciptanya kondisi nyaman dan aman bagi semua nelayan yang memanfaatkan sumber daya ikan di perairan Indonesia, khususnya perairan Selat Makassar serta merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan konflik tersebut.
· Telah dilakukan pengkajian besaran kekuatan lampu sebagai alat bantu penangkapan ikan yang kemudian akan menetapkan aturan penggunaan lampu untuk Kapal Purse Seine dan alat tangkap lainnya yang menggunakan lampu sebagai alat bantu penangkapan yang dituangkan dalam bentuk SK Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sumber : Departemen Kelautan dan Perikanan
Harian Kompas





Gambar 2. Peta Sebaran Konflik Nelayan Indonesia

































3. STRATEGI PENANGANAN KONFLIK NELAYAN
Dalam menangani konflik nelayan yang terjadi di Indonesia, diperlukan strategi dalam penanganannya. Strategi penanganan konflik nelayan merupakan suatu hal yang integral yang terdiri dari tahapan penanganan konflik dan penyelesaiannya melalui pendekatan baik informal maupun formal (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2006). Dalam proses penanganan konflik nelayan ini, peran dan fungsi kelembagaan di masing-masing tahapan memegang peranan penting.

Strategi penanganan konflik nelayan ini secara lebih rinci diuraikan sebagai berikut :
Secara umum tahapan yang dapat dipergunakan untuk proses penanganan konflik terdiri dari pemetaan konflik, analisis penyebab konflik dan tindakan penyelesaian.

3.1. Pemetaan Konflik
Pemetaan merupakan suatu teknik yang digunakan untuk menggambarkan konflik secara grafis, menghubungkan pihak-pihak dengan masalah dan dengan pihak lainnya. Pemetaan konflik dilakukan oleh tim penanggung jawab penanganan konflik baik di level pemerintah daerah, regional atau pusat dengan melibatkan beberapa stakeholders atau pihak-pihak yang terlibat dalam konflik yang sedang terjadi.

Pemetaan konflik ini bertujuan : a) untuk lebih memahami situasi dengan baik, b) untuk melihat hubungan di antara berbagai pihak secara lebih jelas, c) untuk menjelaskan di mana letak kekuasaan, d) untuk memeriksa keseimbangan masing­-masing kegiatan atau reaksi, e) untuk melihat para sekutu atau sekutu yang potensial berada di mana, f) untuk mengidentifikasi mulainya intervensi atau tindakan, dan g) untuk mengevaluasi apa yang telah dilakukan.

Pemetaan konflik sebaiknya dilaksanakan sebelum konflik berkembang menjadi suatu bentuk kekerasan dan bersifat anarkis. Pemetaan konflik ini juga merupakan langkah awal (Entry point) dalam upaya menganalisis konflik untuk lebih memahami penyebab dan upaya – upaya penanganan konflik lebih lanjut.

Tahap awal yang perlu dilakukan dalam pemetaan konflik ini adalah mengidentifikasi lokasi terjadinya konflik, siapa yang terlibat, bentuk keterlibatannya, motivasi dan waktu keterlibatan. Beberapa bentuk pemetaan konflik yang biasa digunakan adalah :
1). memetakan lokasi geografis yang menunjukkan tempat dan pihak–pihak yang terlibat;
2). memetakan berbagai isu sebagai penyebab timbulnya konflik;
3). memetakan penjejangan penanganan konflik; dan
4). memetakan berbagai kebutuhan.

3.2.Analisis Penyebab Konflik
Analisis penyebab konflik merupakan tahap lanjutan setelah pemetaan konflik selesai dilakukan. Dalam tahapan ini tim penanggung jawab penanganan konflik baik di level pemerintah daerah, regional atau pusat dan stakeholders awal yang terlibat dalam penanganan konflik yang telah teridentifikasi akan memutuskan pihak–pihak yang akan dilibatkan secara lebih jauh, yang selanjutnya membentuk sebuah group stakeholder. Group stakeholder yang telah terbentuk selanjutnya akan melakukan analisis skala dan batasan dari konflik secara lebih spesifik, menentukan isu–isu penyebab konflik yang sebenarnya, menganalisa kepentingan dan kebutuhan para stakeholder, mengidentifikasi posisi masing – masing pihak dan kekuatannya, mengidentifikasi insentif dan kerugian dalam penyelesaian konflik yang sedang terjadi.

Tahapan-tahapan analisis tersebut dapat dilakukan sesuai prosedur berikut ini :
1). Analisa Konflik oleh masing–masing individu dalam group stakeholder; setiap individu dalam group stakeholder akan melakukan analisisnya masing–masing terhadap konflik. Umumnya detail analisis dan kerangka waktu akan sangat tergantung pada intensitas, skala dan tahapan dari konflik yang telah terjadi. Analisis disini mungkin juga akan mengidentifikasi stakeholder kunci lainnya atau grup stakeholder lainnya untuk dilibatkan dalam mengidentifikasi isu–isu utama.
2). Penilaian dari pilihan–pilihan penanganan konflik; group stakeholder akan membuat alternatif–alternatif pilihan untuk pengelolaan dan penanganan konflik lebih lanjut, termasuk cara–cara penyelesaiannya. Komponen yang dianalisis meliputi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dari berbagai alternatif pilihan tersebut. Yang selanjutnya akan ditentukan urutan prioritas pengelolaan konflik dan memilih yang terbaik.

3.3.Tindakan Penyelesaian
Tahapan ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya dimana pilihan-pilihan penanganan konflik terbaik yang telah disepakati akan digunakan dalam proses penanganan konflik nelayan yang akan diambil. Tahapan-tahapan lanjutan dalam penyelesaian konflik secara umum di uraikan berikut ini :
1). Penyusunan kesepakatan dan strategi penanganan konflik; Kesepakatan dan strategi penanganan konflik mengacu pada prioritas-prioritas pilihan penanganan konflik yang telah ditentukan sebelumnya dimana semua pihak yang terlibat dalam konflik seharusnya terlibat pula dalam proses ini. Kesepakatan alternatif penanganan konflik terbaik dan strategi yang akan menjadi pedoman untuk aksi – aksi selanjutnya yang akan diambil sebaiknya disetujui dan di dukung semua pihak. Dalam tahapan ini seandainya kesepakatan belum diperoleh, keterlibatan pihak ketiga sangat dimungkinkan.
2). Negosiasi kesepakatan-kesepakatan; masing – masing pihak dapat menegosiasikan kesepakatan berdasarkan kebutuhan – kebutuhan dan kepentingan individu dan kepentingan bersama. Mereka akan mencari kesepakatan – kesepakatan yang saling menguntungkan. Sekali kesepakatan dilaksanakan secara sukses, hal ini menggambarkan tercapainya konsensus tahap awal yang dapat dilanjutkan pada jenjang berikutnya.
3). Implementasi dari kesepakatan; setiap stakeholder bertanggung jawab mengimplementasikan dan memonitor kesepakatan – kesepakatan yang telah dibuat secara terus menerus dan menginformasikan kepada semua pihak seandainya mereka perlu untuk melanjutkan atau memodifikasi strategi atau keputusan tersebut.
4). Evaluasi pembelajaran dan antisipasi konflik; setiap stakeholder akan mengevaluasi hasil–hasil dan dampak dari konflik dan proses pengelolaannya. Evaluasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembelajaran dan identifikasi oleh setiap stakeholder terhadap perubahan – perubahan yang diperlukan dan mendukung perbaikannya. Dengan melakukan evaluasi ini para stakeholder dapat menentukan bagaimana memperbaiki metode dan sistem untuk mengantisipasi konflik dan juga memotivasi stakeholder dalam keterlibatan lebih lanjut. Pada saat kesepakatan yang telah dibuat mengalami kesulitan bahkan kebuntuan dalam mengimplementasikannya para stakeholder perlu meninjau kembali kesepakatan yang telah dibuat, menemukan informasi – informasi yang hilang, mengidentifikasi stakeholder tambahan atau mengidentifikasi solusi–solusi lainnya dalam mendukung pengelolaan bersama (co-management). Sebuah proses pengelolaan konflik oleh karena itu dapat dikatakan sebagai siklus yang prosesnya berjalan terus menerus dalam sebuah prose yang selalu beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan – kebutuhan dan tantangan baru.

Untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang telah dijelaskan di atas, ada beberapa prasyarat atau elemen kunci yang sebaiknya dipenuhi guna mendukung keberhasilannya yaitu :
1). Kebutuhan akan data dan informasi; informasi yang akurat mempunyai peranan penting dalam membantu stakeholders untuk memahami sebuah konflik, yang meliputi berbagai kepentingan stakeholder, mengklarifikasi tujuan bersama dan menilai solusi – solusi yang dimungkinkan.
2). Kapasitas; menyusun solusi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, tidak hanya berdasarkan kepentingan stakeholders tapi berdasarkan kapasitas yang mereka miliki. Oleh karenanya, pihak yang berkonflik berkepentingan untuk meningkatkan kemampuannya dalam menyusun solusi yang mereka inginkan. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kemampuan kelembagaan.
3). Keputusan dibuat berdasarkan kesepakatan; Agar keputusan yang dibuat dapat diaplikasikan dilapangan, semestinya semua pihak yang terlibat menyepakati keputusan yang dihasilkan. Keputusan ini dibuat agar semua pihak tidak merasa dirugikan satu sama lain (win-win solution)
4). Memastikan bahwa setiap orang mengetahui kesepakatan yang telah dibuat melalui sosialisasi.

Beberapa alternatif upaya yang dapat dilakukan dalam rangka penyelesaian konflik nelayan yang terjadi adalah sebagai berikut:
1). Melakukan inisiasi dan fasilitasi demi terciptanya kondisi nyaman dan aman bagi semua nelayan yang memanfaatkan sumber daya ikan di seluruh perairan Indonesia serta merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan konflik nelayan yang terjadi;
2). Pemerintah melakukan pengendalian ijin kapal perikanan di perairan yang sudah menunjukkan gejala tangkap lebih dan daerah potensial munculnya konflik antar nelayan;
3). Memfasilitasi kemitraan usaha antar nelayan satu daerah dengan daerah lainnya;
4). Pemerintah pusat dan daerah bekerjasama melakukan pengkajian yang mendukung penyusunan peraturan yang mendukung penyelesasian konflik;
5). Pemerintah pusat dan daerah bersama-sama pihak terkait untuk melakukan sosialisasi peraturan-peraturan dibidang perikanan;
6). meningkatkan kegiatan pengawasan, pengendalian serta penegakan hukum.

4. PENDEKATAN PENANGANAN KONFLIK NELAYAN
Tindakan penyelesaian penanganan konflik nelayan pada prinsipnya dapat dilakukan secara informal melalui hukum adat/hak ulayat yang berlaku dimasyarakat setempat, melalui penyelesaian oleh pihak ketiga (arbitrase), secara formal yakni melalui hukum dan peraturan perundangan yang berlaku dan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan atau kombinasi antar keduanya (Satria, 2002).

4.1.Pendekatan Informal dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik Nelayan
Masyarakat nelayan sudah mengenal sejak lama tentang pengelolaan sumber daya ikan yang berdasarkan pada sistem tradisional (aturan adat). Ciri khas dari sistem pengelolaan tradisional ini bersifat sangat spesifik lokal pada masing-masing daerah. Sistem pengelolaan perikanan laut yang berdasarkan pada tradisi lokal ini masih banyak yang dipertahankan dan dilaksanakan oleh sekelompok masyarakat yang ada di wilayah pantai, sebagai contoh awig – awig di Lombok, Panglima Laot di Aceh dan Sasi di Maluku. Penanganan konflik nelayan yang terjadi di wilayah perikanan yang telah memiliki tradisi atau kearifan lokal (aturan adat) yang telah diakui oleh pemerintah setempat dan tidak bertentangan dengan hukum diatasnya yang berlaku, dapat diselesaikan melalui pendekatan informal ini.

Sebagai ilustrasi, penerapan Sasi yang telah diterapkan sejak lama di Maluku (sekitar abad ke – 17) mengandung tiga tujuan utama dari kelembagaannya yakni :
1). Menjamin kesempatan yang sama kepada komunitas lokal dalam melakukan kegiatan perikanan di wilayah pesisir.
2). Menjamin efektifitas pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah perairan pesisir secara berkelanjutan.
3). Menjamin kesempatan kepada anggota komunitas untuk melestarikan nilai – nilai subsisten maupun ekonomi dari wilayah perairan mereka.

Secara harfiah, Sasi berarti larangan. Hal ini berarti ada hak pengelolaan tertentu terhadap suatu wilayah perairan oleh suatu komunitas di sekitar wilayah perairan. Paling tidak ada tiga hal yang terkandung dalam kelembagaan Sasi, yakni :
1). Penentuan waktu beroperasi
2). Peraturan penangkapan berdasarkan spesies
3). Pengaturan berdasarkan alat tangkap dan sanksi.

Untuk mengefektifkan pelaksanaan penanganan konflik nelayan secara informal ini, dapat mempertimbangkan beberapa langkah berikut ini :
1). Dalam manajemen konflik pemanfaatan sumber daya ikan, perlu dipercepat adanya pengakuan dan penghargaan terhadap hak–hak, pengetahuan, struktur kelembagaan, tanggung jawab dan nilai–nilai yang dimiliki oleh masyarakat nelayan lokal.
2). Hendaknya segera dilakukan upaya membangun dan menerapkan mekanisme serta prosedur yang jelas dan transparan dalam penyelesaian konflik pemanfaatan sumber daya ikan. Proses–proses yang ditempuh seyogyanya didukung dan dibangun dari mekanisme lokal yang telah berjalan.
3). Perlunya mengadopsi proses–proses partisipatif dalam pengembangan, penerapan, dan penilaian kebijakan – kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, dengan memasukkan kepentingan masyarakat lokal, dan kelompok marjinal yang selalu terabaikan.
4). Tersedianya rancangan sistem penyebaran informasi yang jelas, mudah diakses, serta dalam bentuk yang sesuai dengan budaya lokal
5). Dikembangkannya pengelolaan sumber daya ikan sesuai dengan kebutuhan dan manfaat yang diperlukan oleh berbagai pengguna yang berbeda, dengan memprioritaskan pada masyarakat nelayan dan orang–orang yang langsung bergantung pada keberadaan sumber daya ikan.



4.2.Pendekatan Formal dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik Nelayan
Pengelolaan Sumber daya Perikanan Laut Indonesia tidak hanya terjadi begitu saja tanpa ada pengaturan yang jelas. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan selalu berlandaskan pada peraturan, hukum dan perundang-undanganan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa landasan hukum yang dapat dipergunakan dalam penanganan konflik nelayan secara formal antara lain sebagai berikut:
1). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3.
2). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
3). UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
4). UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
6). Keputusan Presiden RI No. 39 tahun 1980 tentang Pelarangan Pengoperasian Trawl
7). Keputusan Menteri Pertanian No. 392 tahun 1999 tentang Jalur-jalur Penangkapan Ikan.
8). Keputusan Menteri Pertanian No. 995 tahun 1999 tentang Penentuan Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan.
9). Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 13 tahun 2004 tentang Pedoman Pengendalian Nelayan Andon.
10). Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 53 tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon
11). Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 tahun 2006 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

4.3.Kelembagaan
Kelembagaan merupakan koridor pembuka dalam penanganan konflik nelayan, yang perlu mendapat perhatian serius. Terkait dengan hal ini, kegiatan identifikasi kelembagaan yang berperan dalam penanganan perlu dilakukan lebih awal. Kegiatan mengelola sumber daya ikan, diakui tidak mudah untuk menentukan lembaga mana yang seharusnya terlibat dan bagaimana susunan kelembagaannya (Institutional arrangement).

Penyelesaian penanganan konflik nelayan yang terjadi di Indonesia dilakukan secara berjenjang, yaitu :
1). Konflik yang terjadi di tingkat kecamatan dapat dikoordinasikan penanganannya di tingkat Kabupaten tersebut,
2). konflik nelayan yang terjadi antara kabupaten dapat dikoordinasikan penanganannya di tingkat propinsi yang terkait, dan
3). konflik yang melibatkan nelayan antar propinsi dapat dikoordinasikan penanganannya oleh propinsi-propinsi terkait yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.

4.3.1. Bentuk Kelembagaan
Penanganan konflik nelayan dalam memanfaatkan sumber daya ikan yang efektif mengharuskan tanggung jawab manajerial dipegang oleh suatu lembaga formal atau informal, dengan disertai dukungan yang memadai dari pemerintah. Bentuk kelembagaan dalam penanganan konflik nelayan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku yang umumnya juga telah menentukan peran dan fungsi dari kelembagaan tersebut.

Hal yang terpenting yang perlu ditekankan disini adalah bagaimana bentuk kelembagaan yang mungkin berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lainnya dapat bekerjasama dan membangun mekanisme yang dapat disepakati dalam upaya penanganan konflik nelayan.

4.3.2. Peran dan Fungsi Kelembagaan
Peran dan fungsi kelembagaan diatur melalui Peraturan daerah yang terkait. Secara umum peran dan fungsi kelembagaan yang selama ini memiliki andil dalam menangani konflik nelayan dapat dijelaskan berikut ini :
1). Level Pusat
Penanggung jawab penanganan konflik nelayan ditingkat pusat adalah Departemen Kelautan dan Perikanan yang dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan unit atau instansi kerja terkait.
Kelembagaan pengelolaan konflik yang berada ditingkat pusat berperan dalam memediasi dan menyelesaikan konflik nelayan yang terjadi antara propinsi atau regional.
2). Level Propinsi
Penanggung jawab penanganan konflik nelayan ditingkat propinsi adalah Gubernur.
Kelembagaan pengelolaan konflik yang berada ditingkat propinsi memiliki peranan dalam memediasi dan menyelesaikan konflik nelayan yang terjadi antara kabupaten.
3). Level Kabupaten/kota
Penanggung jawab penanganan konflik nelayan ditingkat kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Kelembagaan pengelolaan konflik yang berada ditingkat kabupaten / kota memiliki peranan dalam memediasi dan menyelesaikan konflik nelayan yang terjadi antara kecamatan.


4.4. Penegakan Hukum
Dalam penanganan konflik yang terjadi, maka berbagai pihak harus memiliki komitmen yang tinggi dan konsisten dalam menegakan peraturan hukum yang berlaku. Penegakan aturan hukum yang melarang penggunaan teknologi penangkapan yang merusak lingkungan harus diterapkan, karena dapat menyebabkan kecemburuan sosial dan meningkatkan kesenjangan pendapatan diantara kelompok nelayan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, khususnya oleh aparatur negara, sangat sulit dihindari terjadinya persoalan sosial – ekonomi dan kekerasan massal dari kelompok masyarakat yang dirugikan oleh praktik-praktik pelanggaran hukum tersebut. Penegakan hukum harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat, bilamana terjadi pelanggaran peraturan harus ditindak tegas, tentunya aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan ini harus jelas terlebih dulu, agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda. Atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya, masyarakat nelayan juga harus mengambil inisiatif untuk penegakan hukum agar hukum yang berlaku benar-benar berdaya melindungi kepentingan kolektif nelayan.

5. Kesimpulan
1. Konflik nelayan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia telah banyak menelan korban tidak hanya harta benda tetapi juga korban manusia. Umumnya konflik yang terjadi merupakan dampak dari semakin meningkatnya persaingan dalam pemanfaatan sumberdaya ikan. Beberapa faktor yang menjadi penyebab munculnya konflik tersebut antara lain adalah perebutan daerah penangkapan ikan (fishing ground), adanya kecemburuan sosial akibat perbedaan dan kesenjangan teknologi penangkapan antara satu daerah dengan daerah lainnya, adanya kesenjangan sosial dan perbedaan budaya, dan dalam beberapa kasus konflik dapat disebabkan karena salah penafsiran penerapan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah antara lain dalam bentuk pengkavlingan laut.
2. Namun demikian, setiap konflik nelayan yang terjadi mempunyai kekhasan tersendiri dan melibatkan banyak pihak yang memiliki kepentingan dan motivasi yang berbeda-beda pula. Kenyataan di lapangan menunjukkan tidak semua konflik yang terjadi disebabkan oleh adanya perbedaan dan kesenjangan teknologi penangkapan dan atau perebutan daerah penangkapan ikan yang potensial, namun ternyata konflik nelayan juga dapat diakibatkan oleh faktor-faktor non teknis lainnya. Di samping itu, konflik nelayan yang terjadi penyebabnya dapat beragam, bisa berdiri sendiri, atau dapat pula merupakan kombinasi antara beberapa faktor.
3. Dalam hal penanganan konflik nelayan yang terjadi di beberapa perairan di Indonesia, Departemen Kelautan dan Perikanan telah melakukan upaya-upaya dalam memfasilitasi penanganan dan penyelesaian konflik yang terjadi, antara lain melalui kesepakatan-kesepakatan penyelesaian konflik.
4. Langkah-langkah yang nyata dan sistematis dalam upaya penanganan dan penyelesaian konflik yang telah dilakukan kemudian dituangkan dalam suatu pedoman umum penanganan konflik nelayan yang berisikan strategi penanganan yang terdiri dari tahapan, pendekatan dan kelembagaan dalam penanganan dan penyelesaian konflik nelayan, yang disusun melalui kerangka pemikiran pengelolaan perikanan bersama (komanajemen perikanan).


DAFTAR PUSTAKA

1. Ichwan Susanto, 2005, Terus Ada Konflik Antarnelayan, Harian Kompas, Jakarta.
Departemen Kelautan dan Perikanan, 2006. Draft Pedoman Umum Penanganan Konflik Nelayan di Indonesia, Ditjen. Perikanan Tangkap, Jakarta.
2. Kusnadi, 2006. Konflik Sosial Nelayan, Kemiskinan dan Perebutan Sumber Daya Ikan, Lkis Jogjakarta.
3. Numberi, Freddy, 2008. Permasalahan Kelautan dan Perikanan dalam Pembangunan Daerah. disampaikan pada Forum Konsolidasi Pimpinan Pemerintahan Daerah Bupati, Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Lemhannas, 17 Maret 2008 di Jakarta.
4. Satria, Arif, 2002. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir, Jakarta: Cidesindo.
5. Sotrio, Ferry Agusta, 2002, Makalah Konflik Pemanfaatan Sumber daya Perikanan Laut: Contoh Kasus Nelayan di Perairan Utara Jawa Timur, Universitas Gajah Mada, Jogjakarta.